Minggu, 13 Juli 2014

Keluarga Bung Karno Terima Kalau Mega Diperiksa KPK dan Jadi Tersangka BLBI


Anggota keluarga Bung Karno menyambut baik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diberikan kepada sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

SKL tersebut dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajiban atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Inpres ini kemudian dikenal dengan nama Release and Discharge (R&D).

“Jangan ada perlakuan khusus atau tebang pilih kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Rachmawati Soekarnoputri yang adalah adik Megawati.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem itu menilai, sudah sepatutnya Megawati bertanggung jawab atas kebijakannya yang membuat negara rugi ratusan triliun rupiah sampai hari ini. Perlindungan yang diberikan Mega kepada sejumlah obligor BLBI ketika itu diduga keras berdasarkan pada kepentingan yang sempit.

Rachmawati dalam perbincangan dengan redaksi Sabtu siang (12/7), mengatakan sejak awal dirinya mengecam kebijakan yang merugikan negara itu.

Satu hal yang disesalkan Rachma, ketika berada di puncak kekuasaan Mega tampaknya bersedia dijadikan kendaraan kelompok kepentingan yang ingin merampok negara dengan menggunakan topeng atau boneka Sukarno.

“Karena kasus BLBI ini negara dirugikan ratusan triliun rupiah selama bertahun-tahun. Mega harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Kalau Mega harus menjadi tersangka demi keadilan, Rachma mengatakan dirinya bisa menerima. Walaupun sebenarnya, itu adalah pukulan besar bagi keluarga Bung Karno.

R&D secara teknis merupakan perlakuan istimewa yang diberikan pemerintahan Megawati kepada obligor pengemplang BLBI, Mereka diperbolehkan mengembalikan cicilan dengan potongan sebesar 16 hingga 36 persen dari yang telah diatur dalam Master of Acquisition and Agreement (MSAA) tahun 1998.

Kebijakan Mega ini juga dinilai melanggar UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 4 yang menyatakan, "Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku pidana."

Selain itu, R&D juga melanggar TAP MPR-RI No.X/2001 huruf C tentang Ekonomi dan Keuangan yang menugaskan pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti secara hukum terlibat dalam penyimpangan BLBI.

Menurut Rachma, R&D untuk pengemplang BLBI itu adalah satu dari 12 dosa besar Mega ketika berkuasa. Bahkan, sambungnya, manuver Mega merebut kekuasaan dari tangan Presiden Abdurrahman Wahid merupakan megaskandal tersendiri yang kelak juga harus diadili.

ARTIKEL TERKAIT:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Laba Laba Kota. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com